Sebagai Pelaku Usaha Pergadaian, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat kepadanya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Tanda Bukti Terdaftar ini diberikan kepada Gadai Oke untuk melakukan kegiatan usaha gadai sebagaimana disampaikan pada surat permohonan yaitu kegiatan usaha gadai dengan barang jaminan berupa barang elektronik dan kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar