Sertifikat Legal OJK

Sebagai Pelaku Usaha Pergadaian, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat kepadanya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Tanda Bukti Terdaftar ini diberikan kepada Gadai Oke untuk melakukan kegiatan usaha gadai sebagaimana disampaikan pada surat permohonan yaitu kegiatan usaha gadai dengan barang jaminan berupa barang elektronik dan kendaraan.


1 / 3
2 / 3
3 / 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan kritik untuk kami?

Bisa hubungi kami di sini

Nama*


Pesan*


  • No. Telepon0812-6990-0400
  • PT. INDONESIA GADAI OKEJl. Kapten Muslim Komplek Megacom No. C18-C19 dan D1-D2, Medan Helvetia
  • Emailsupport@gadaioke.id

Pages